Apakah Resign Sebelum Selesai Probation Itu Diperbolehkan? Ini Penjelasannya
Banyak orang yang baru mulai bekerja lalu merasa tidak cocok saat masih masa probation (masa percobaan). Pertanyaannya, apakah boleh resign sebelum masa probation selesai? Jawabannya: boleh, tetapi ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami terlebih dahulu.
1. Secara Hukum, Resign Saat Probation Itu Sah
Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, masa probation merupakan bagian dari hubungan kerja. Artinya, kamu tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti karyawan tetap, termasuk hak untuk mengundurkan diri.
Namun, kamu tetap harus mengikuti aturan di dalam kontrak kerja, misalnya ketentuan pemberitahuan minimal 7 atau 14 hari sebelumnya.
2. Alasan yang Masuk Akal Itu Penting
Meskipun secara hukum diperbolehkan, resign sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Jika alasanmu jelas, seperti budaya kerja yang tidak cocok, beban kerja tidak sesuai kesepakatan, atau ada kesempatan kerja yang lebih sesuai, perusahaan biasanya bisa memahami. Yang penting, sampaikan keputusanmu dengan cara yang sopan dan profesional.
3. Dampaknya Terhadap Karier
Resign saat probation tidak otomatis membuat reputasimu buruk, asalkan dilakukan dengan komunikasi yang baik dan alasan yang logis. HRD akan lebih menilai cara kamu menyampaikan keputusan tersebut dibandingkan waktu kamu melakukannya.
4. Tips Sebelum Resign
- Baca kembali kontrak kerja dan pahami masa pemberitahuan.
- Bicarakan langsung dengan atasan atau HR.
- Jangan pergi tiba-tiba tanpa konfirmasi.
- Selesaikan semua tanggung jawab sebelum keluar.
- Jaga hubungan baik meskipun sudah tidak bekerja di sana.
Resign saat probation diperbolehkan secara hukum, tetapi sebaiknya dilakukan dengan sopan dan profesional. Tujuan bekerja bukan sekadar bertahan, melainkan menemukan tempat yang paling cocok untuk berkembang.