Apa itu SKCK? Cara dan Syarat Pembuatannya?

SKCK menjadi salah satu dokumen yang paling sering diminta sebagai syarat administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga pendaftaran sekolah di dalam maupun luar negeri. Meski terkesan rumit, proses pembuatan SKCK sebenarnya cukup sederhana asal kamu memahami tata caranya. Berikut penjelasan lengkap tentang apa itu SKCK beserta cara dan syarat pembuatannya.

Ringkasan
  • SKCK adalah dokumen resmi dari Polri yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
  • Masa berlaku SKCK 6 bulan sejak diterbitkan, dan bisa diperpanjang setelahnya.
  • Proses pembuatan di Polsek/Polres biasanya kurang dari 30 menit jika dokumen lengkap.
  • Untuk keperluan CPNS dan urusan antarnegara, SKCK harus diurus di Polres, bukan Polsek.

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulunya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat, berisi catatan seseorang dalam data kepolisian.

SKCK menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari kelengkapan syarat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun luar negeri, hingga pencalonan diri sebagai pejabat publik.

SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang. Jika SKCK lamamu sudah kedaluwarsa, kamu bisa mengurus perpanjangan tanpa perlu membuat dari awal. Meski banyak orang berasumsi pembuatan SKCK itu rumit, kenyataannya proses ini semakin mudah dan cepat setiap tahun, asalkan kamu mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku.

Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Berdasarkan syarat resmi dari Polri, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan untuk membuat SKCK baru:

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar kelurahan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal habis masa berlaku 1 tahun).
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Tahap Pengurusan SKCK di Polres/Polsek

Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat kecamatan) atau Polres (tingkat kabupaten/kota). Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan antarnegara lainnya, kamu harus mengurus di Polres, bukan Polsek.

Datanglah pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang telah kamu siapkan, kemudian mengisi formulir yang diberikan petugas.

Untuk peserta yang belum pernah membuat SKCK dan belum punya rumus sidik jari, pengambilan sidik jari bisa dilakukan di bagian rekam rumus sidik jari Polres. Setelah proses sidik jari selesai, kumpulkan berkas yang telah disiapkan dan bayar biaya penerbitan SKCK di loket, lalu tunggu antrean hingga SKCK selesai diterbitkan.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Untuk memastikan biaya terbaru yang berlaku, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas loket saat kamu datang mengurus SKCK, karena tarif resmi bisa disesuaikan sewaktu-waktu oleh pemerintah.

Perbedaan SKCK dan Dokumen Kependudukan Lain

Berbeda dengan KTP atau Kartu Keluarga yang bersifat identitas dasar, SKCK khusus menerangkan status catatan kriminal seseorang. Karena sifatnya yang spesifik ini, SKCK punya masa berlaku terbatas dan perlu diperbarui secara berkala, tidak seperti dokumen kependudukan lain yang cenderung berlaku lebih lama.

Urus SKCK Sebelum Benar-benar Dibutuhkan

Meski proses pembuatan SKCK terbilang cepat, sebaiknya urus dokumen ini jauh sebelum deadline melamar kerja atau mendaftar CPNS. Antrean di Polres/Polsek bisa jadi lebih ramai dari perkiraan, terutama saat musim pendaftaran seleksi besar seperti CPNS dibuka bersamaan di berbagai daerah.

FAQ Seputar SKCK

Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Apakah SKCK bisa diurus di Polsek untuk keperluan CPNS?

Tidak, untuk keperluan CPNS dan urusan antarnegara, SKCK harus diurus langsung di Polres (tingkat kabupaten/kota), bukan di Polsek.

Berapa lama proses pembuatan SKCK di lokasi?

Umumnya kurang dari 30 menit jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap saat kamu datang ke Polsek atau Polres.

Apakah sidik jari wajib diambil setiap kali membuat SKCK baru?

Untuk pembuatan SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pengambilan sidik jari wajib dilakukan. Untuk perpanjangan, biasanya tidak perlu jika rumus sidik jari sebelumnya masih tersimpan.

Apakah biaya pembuatan SKCK sama di seluruh Indonesia?

Biaya SKCK ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Pemerintah, namun sebaiknya konfirmasi langsung ke petugas loket karena tarif bisa disesuaikan sewaktu-waktu.

Sebagai catatan tambahan, jika SKCK dibutuhkan untuk keperluan mendesak, tanyakan kepada petugas apakah ada layanan prioritas yang tersedia di Polres tersebut. Beberapa Polres menyediakan jalur cepat untuk kasus tertentu, meski tidak semua lokasi menerapkan kebijakan yang sama.

Siap mengurus SKCK untuk kelengkapan lamaran kerjamu? Kalau kamu masih bingung menyiapkan CV, buat CV gratis bersama Tim LokerBali.

Berita