Informasi UMK (Upah Minimum Kabupaten / Kota) Wilayah Bali Tahun 2026
Gubernur Bali secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Provinsi Bali untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025.
Penetapan upah minimum ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan yang berlaku. Seluruh besaran upah yang telah ditetapkan ini akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2026.
Daftar Besaran UMK Bali Tahun 2026
Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, berikut adalah rincian nilai UMK tahun 2026 untuk beberapa wilayah di Bali.
| No | Kota / Kabupaten | Upah Minimum (Rp/Bulan) |
| 1 | Badung | 3.791.002,57 |
| 2 | Denpasar | 3.499.878,78 |
| 3 | Gianyar | 3.316.798,48 |
| 4 | Tabanan | 3.287.678,87 |
Bagi wilayah yang nilai UMK-nya tidak tercantum secara spesifik dalam lampiran tersebut, yakni Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung, maka nilai upah yang digunakan akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Upah Minimum Sektoral (UMSK) Khusus Kabupaten Badung
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk Kabupaten Badung tahun 2026:
- Nilai UMSK Badung: Rp 3.828.912,60
- Sektor Terkait: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan turunan khusus untuk Hotel Bintang 5 (lima) dan Bintang 4 (empat)
Sementara itu, untuk Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan yang nilai sektoralnya tidak tercantum, maka besaran upah yang berlaku mengikuti nilai UMK masing-masing daerah tersebut.
Ketentuan Pemberlakuan
Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, ini menegaskan bahwa setiap Kota/Kabupaten wajib menjadikan standar ini sebagai acuan pengupahan mulai awal tahun depan. Masyarakat dapat mengecek keaslian dokumen ini melalui verifikasi tanda tangan elektronik pada sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan ditetapkannya UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Bali dapat terjaga sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tingkat daerah
informasi file Surat Keputusan ini bisa diunduh melalui website resmi Disnaker ESDM provinsi Bali
Cek Peluang Kerja Terbaru di Bali dan Temukan berbagai lowongan kerja terupdate di seluruh wilayah Bali melalui platform LokerBali.
👉 [Klik Di Sini untuk Lowongan Kerja Terupdate di LokerBali]