6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Setelah sekian lama berjuang mencari pekerjaan, akhirnya kamu mendapatkan kesempatan bergabung dengan perusahaan yang kamu incar. Jangan terburu-buru menandatangani kontrak kerja tersebut. Perasaan senang memang wajar, tapi ada baiknya kamu perhatikan secara teliti dan konfirmasi lebih lanjut sebelum menyetujui kontrak kerja yang disodorkan HRD. Berikut 6 hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Ringkasan
  • 6 hal yang harus diperhatikan: nominal gaji, status karyawan, masa kerja, asuransi, pajak penghasilan, dan penalti.
  • Gaji pokok harus melampaui atau setidaknya sama dengan UMR/UMK yang berlaku.
  • Pastikan status kamu jelas: karyawan tetap atau kontrak, karena berpengaruh pada hak dan kewajiban.
  • Cek ketersediaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

1. Nominal Gaji

Gaji tentu menjadi salah satu pertimbangan utama saat mencari pekerjaan. Pastikan gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja melampaui atau setidaknya sama dengan UMR/UMK yang berlaku. Selain gaji pokok, perhatikan juga uang lembur, uang transportasi dan makan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib didapat setiap tahun sesuai Undang-undang Tenaga Kerja, minimal sama dengan gaji pokok.

2. Status Karyawan

Pastikan status kamu dalam perusahaan, apakah diterima sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Status ini akan berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban yang akan kamu terima selama bekerja di perusahaan tersebut, sehingga penting untuk dipahami sejak awal.

3. Masa Kerja

Perhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak, pastikan kapan tepatnya mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut. Cermati apakah kedua tanggal tersebut tercantum jelas, dan perhatikan juga syarat atau kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja, termasuk apakah perusahaan bisa mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan mendadak.

4. Ketersediaan Asuransi

Sebagai karyawan, kamu memiliki hak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Konfirmasi apakah kontrak kerja tersebut menyediakan asuransi tambahan di luar BPJS standar.

5. Pajak Penghasilan

Sebagai warga negara, membayar pajak adalah kewajiban, termasuk Pajak Penghasilan (PPh). Pastikan dalam kontrak kerja tercantum jumlah PPh yang akan dipotong dari gaji kotor, dan cek siapa yang akan membayar pajak tersebut. Beberapa perusahaan memiliki staf khusus untuk mengurus pajak karyawan, namun jika tidak, kamu perlu siap mengurus pembayarannya sendiri setiap bulan.

6. Penalti

Suatu saat mungkin ada hal yang membuatmu harus keluar dari pekerjaan sebelum masa kontrak habis. Pastikan apakah ada penalti yang diberlakukan jika kamu mengundurkan diri. Penalti ini biasanya berupa uang yang harus dibayarkan dalam nominal besar, jadi penting untuk mengetahuinya dari awal.

Jangan Ragu Bertanya Sebelum Tanda Tangan

Kontrak kerja bisa menentukan nasibmu selama jangka waktu yang lama, jadi tidak ada salahnya kamu teliti mencermati keenam hal di atas. Jangan sungkan bertanya kepada HRD jika ada poin yang kurang jelas, karena ini adalah hakmu sebelum menyetujui sebuah kontrak kerja.

Bandingkan dengan Penawaran Lain Jika Ada

Jika kamu sedang mempertimbangkan lebih dari satu tawaran kerja, bandingkan keenam poin di atas antar perusahaan sebelum memutuskan. Terkadang gaji yang sedikit lebih rendah bisa jadi lebih menguntungkan jika diimbangi dengan jenjang karir yang lebih jelas atau fasilitas asuransi yang lebih lengkap.

Simpan Salinan Kontrak untuk Referensi

Setelah menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu menyimpan salinannya sendiri, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dokumen ini penting sebagai referensi di kemudian hari, terutama jika terjadi perselisihan terkait hak dan kewajiban selama masa kerja berlangsung.

Konsultasikan dengan Orang Berpengalaman

Jika kamu masih ragu dengan salah satu poin dalam kontrak kerja, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan senior, mentor, atau orang yang paham hukum ketenagakerjaan sebelum menandatanganinya. Perspektif tambahan ini bisa membantu kamu melihat hal-hal yang mungkin terlewat saat membaca kontrak sendirian.

FAQ Seputar Kontrak Kerja

Apakah gaji di kontrak kerja wajib mengikuti UMR/UMK?

Ya, gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja wajib melampaui atau setidaknya sama dengan UMR/UMK yang berlaku di wilayah tempat perusahaan beroperasi.

Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib disediakan perusahaan?

Ya, sesuai regulasi yang berlaku, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai bagian dari hak dasar pekerja.

Apa perbedaan hak karyawan tetap dan karyawan kontrak?

Karyawan tetap umumnya memiliki jaminan kerja jangka panjang dan hak pesangon, sedangkan karyawan kontrak terikat pada periode waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.

Apakah wajar jika kontrak kerja mencantumkan penalti pengunduran diri?

Beberapa perusahaan menerapkan penalti untuk melindungi investasi pelatihan karyawan, namun pastikan besarannya wajar dan tercantum jelas sebelum kamu menandatangani kontrak.

Siapa yang biasanya membayar pajak penghasilan karyawan?

Tergantung kebijakan perusahaan, sebagian perusahaan memiliki staf khusus yang mengurus pajak karyawan, sementara sebagian lain menyerahkan tanggung jawab ini kepada masing-masing karyawan.

Kontrak kerja yang baik seharusnya melindungi kedua belah pihak, bukan hanya menguntungkan perusahaan semata. Jika kamu merasa ada ketidakseimbangan yang mencolok, itu adalah sinyal untuk bertanya lebih lanjut sebelum menyetujui. Ketelitian di awal akan menyelamatkanmu dari masalah yang lebih besar di kemudian hari. Luangkan waktu secukupnya untuk membaca dan memahami seluruh isi kontrak sebelum memutuskan menandatanganinya.

Teliti kontrak kerjamu sebelum menandatanganinya. Kalau kamu masih mencari lowongan yang tepat, langganan info lowongan via WhatsApp dari LokerBali.

Tips