UMK-kota-denpasar-terbaru-lokerbali

UMK Denpasar 2020-2026: Grafik Kenaikan Upah di Ibu Kota Bali

Sebagai pusat pemerintahan dan bisnis di Bali, Kota Denpasar menjadi magnet bagi para pencari kerja. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah: Berapa standar gaji minimum di Denpasar saat ini?

Memahami riwayat Upah Minimum Kota (UMK) sangat penting bagi karyawan untuk memastikan haknya terpenuhi, serta bagi pengusaha untuk menyusun anggaran penggajian yang legal. Berikut adalah ulasan lengkap perjalanan UMK Denpasar dari tahun 2020 hingga penetapan resmi tahun 2026.

Update Terbaru: UMK Denpasar 2026 Tembus Rp 3,49 Juta

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025, UMK Kota Denpasar untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.499.878,78.

Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar 6,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Denpasar yang mempertimbangkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah perkotaan.

Tabel Data Historis UMK Denpasar (2020 – 2026)

Berikut adalah perbandingan nilai UMK Denpasar dari tahun ke tahun:

TahunBesaran UMK DenpasarStatus / Tren
2026Rp 3.499.878Naik (Resmi)
2025Rp 3.297.800Naik (Penyesuaian PP Pengupahan)
2024Rp 3.096.823Naik 3,4%
2023Rp 2.994.846Naik 7,9% (Pemulihan Ekonomi)
2022Rp 2.802.231Naik Tipis
2021Rp 2.770.300Stagnan (Dampak Pandemi)
2020Rp 2.770.300Standar Awal

Baca juga: Upah Minimum Kota / Kabupaten Provinsi Bali 2026 secara lengkap

Analisis Kenaikan Upah di Denpasar

Berbeda dengan Kabupaten Badung yang sangat bergantung pada hotel bintang 5, ekonomi Denpasar jauh lebih heterogen (beragam). Sektor perdagangan, jasa, pendidikan, dan kesehatan menjadi pendorong utama.

Kenaikan yang stabil sejak tahun 2023 menunjukkan bahwa daya beli di ibu kota terus dijaga oleh pemerintah agar tetap kompetitif terhadap harga kebutuhan pokok yang cenderung lebih tinggi dibanding kabupaten lain di Bali (kecuali Badung).

Aturan Main: Siapa yang Berhak Mendapat UMK?

Perlu dicatat secara garis besar:

  1. Masa Kerja < 1 Tahun: Berhak menerima upah sesuai nilai UMK yang berlaku.
  2. Masa Kerja > 1 Tahun: Perusahaan wajib membayar di atas UMK menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah (SSU).
  3. Sanksi: Perusahaan yang dengan sengaja membayar di bawah standar minimum dapat dikenakan sanksi sesuai UU Cipta Kerja.

Ingin Kerja di Denpasar dengan Gaji Sesuai Standar?

Kota Denpasar menawarkan ribuan peluang kerja mulai dari staf admin, marketing, hingga tenaga medis dan hospitality. Jangan sampai salah memilih perusahaan!

Cek Lowongan Kerja Denpasar Terupdate:

👉 [Klik Di Sini untuk Loker Denpasar di LokerBali]

Denpasar