UMK Bali 2025 Naik 6,5% Berlaku 1 Januari: Dampak Positif bagi Pekerja dan Ekonomi Lokal

Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Bali mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 939/03-M/HK/2024 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024, UMK di beberapa kabupaten dan kota di Bali mengalami peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut adalah rincian UMK Bali 2025:

Kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan inflasi serta biaya hidup yang terus berubah. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMK melalui Sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan, dan pekerja dapat mengharapkan peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan upah ini.

Uncategorized