Ijazah Ditahan Perusahaan? Fresh Grads, Yuk Pahami Ini Dulu!
Apakah kamu pernah mendengar ijazah ditahan saat kerja? Banyak lho, perusahaan yang menerapkan ini. Tujuannya adalah agar kamu sulit untuk resign. Ijazah yang ditahan menjadikan jaminan bahwa kamu menyelesaikan kontrak kerja.
Sebenarnya, pemahaman ijazah ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Namun, penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terkadang merugikan pekerja. Penahanan ijazah bisa menjadi masalah apabila kamu sudah menyelesaikan kontrak kerja tapi ijazah tidak dikembalikan. Berikut adalah beberapa hal yang harus kamu pahami!
Pastikan ketentuan tahan ijazah ada dalam perjanjian kerja!
Terkadang, penahanan ijazah hanya ketentuan yang diucapkan secara lisan tanpa tercantum di surat perjanjian kerja. Jika begini kamu harus memastikan untuk membaca perjanjian kerja dengan teliti
Bacalah poin-poin perjanjian kerja dengan teliti
Sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poinnya. Terutama, poin yang menerangkan ijazah!
Cari tahu lamanya ijazah ditahan dan seluk beluk perusahaan
Biasanya perusahaan akan menahan ijazah kamu selama masa probation/percobaan. Tapi, terkadang ada juga perusahaan menahan ijazah selama kamu kerja di perusahaan tersebut. Kamu juga perlu tahu bagaimana seluk beluk perusahaan, dan yang pasti kamu bisa setuju atau tidak. Penting juga kamu meminta bukti acara serah terima saat menyerahkan ijazah
Kamu seorang fresh graduate? Bingung cari kerja? Yuk cek instagram freshgraduatebali @freshgraduatebali https://www.instagram.com/freshgraduatebali/ disini kalian juga bisa mendapatkan tips-tips dunia kerja, dan meme-meme seru loh!