6 Hal Yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Setelah sekian lama kalian berjuang untuk mencari pekerjaan, akhirnya kalian mendapatkan kesempatan untuk bergabung dalam perusahaan yang kalian incar. Eits, jangan terburu-buru dulu menandatangani kontrak kerja tersebut. Memang perasaan senang itu pasti ada, tapi ada baiknya kalian perhatikan secara teliti dan menkonfirmasi lebih lanjut sebelum kalian menyetujui sebuah kontrak kerja yang sudah disodorkan HRD perusahaan.

Sebagai karyawan, kalian memiliki beberapa hak yang sudah diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja dan bisa kalian konfirmasi dahulu. Sebuah kontrak kerja bisa menentukan nasibmu selama jangka waktu yang lama. Jadi, tidak ada salahnya kalian teliti dalam mencermati hal-hal berikut ini.

Berikut 6 Hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja.

1. Status Karyawan

Setelah memastikan status, kalian juga harus memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja, pastikan kapan tepatnya mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut. Cermati lagi apakah kedua tanggal tersebut tercantum dengan jelas didalam kontrak kerja. selain itu, jangan lupa perhatikan apa saja syarat dan kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja, seperti apakah perusahaan bisa mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan mendadak.

2. Penalti

Suatu saat mungkin saja ada hal-hal yang membuat kita harus keluar dari pekerjaan  sebelum masa kontrak kerja habis. Untuk itu, perlu dipastikan apakah ada penalti yang diberlakukan jika kalian mengundurkan diri. Pastikan untuk mengetahui hal ini dari awal.

Penalti yang dimaksud biasanya berupa uang yang harus dibayarkan dalam nominal besar.

3. Nominal Gaji

Tentu saja ketika kalian mencari pekerjaan, Gaji merupakan salah satu yang menjadi pertimbangan. Pastikan gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja harus melampaui atau setidaknya sama dengan UMR atau upah minimum regional.

Selain gaji pokok, perhatikan juga hal-hal seperti uang lembur, uang transportasi dan makan, serta tunjangan hari raya. Untuk THR sendiri, sudah seharusnya didapat setiap tahun karena diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja sebesar minimal sama dengan gaji pokok.

4. Masa Kerja

Selain dari aspek gaji, salah satu hal terpenting yang harus  dipastikan sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja adalah status dalam perusahaan.

Ada baiknya kalian pastikan dulu apakah kalian diterima sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Karena jika sudah pasti hal itu akan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kalian terima dan dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut.

 

5. Ketersediaan Asuransi

Sebagai karyawan dari perusahaan, kalian memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut pemberi kerja wajib mendaftarkan para pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Coba konfirmasi apakah di dalam kontrak kerja tersebut perusahaan menyediakan asuransi tambahan.

6. Pajak Penghasilan

Sebagai warga negara, adalah sebuah kewajiban bagi kita untuk membayar pajak, salah satu pajak yang kita harus setorkan adalah Pajah Penghasilan.  Oleh karena itu, dalam kontrak kerja pastikan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang akan dipotong dari jumlah gaji kotor. Selain itu cek juga dalam kontrak kerja siapakah yang akan membayar pajak penghasilan tersebut.

Banyak perusahaan yang memiliki staf khusus yang mengurusi pembayaran pajak para karyawannya. Namun apabila perusahaan yang akan kalian tuju tidak memilikinya, kalian harus siap-siap mengurus pembayarannya sendiri setiap bulan. Konfirmasikan hal tersebut agar tidak terjadi salah paham.

 

FYI