Hak Khusus Buat Kamu Pekerja Perempuan
Berdasarkan Depnakertrans, pemerintah telah mengatur hak-hak bagi pekerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Nah, ini dia 7 hak pekerja perempuan dalam dunia kerja yang perlu kamu tahu.
1. Hak Cuti Hamil dan Melahirkan
Buat kamu yang hamil dan melahirkan, pekerja perempuan memperoleh cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hak cuti hamil dan melahirkan diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2. Hak tersebut bersifat fleksibel untuk menentukan kapan waktu cuti yang diinginkan.
2. Hak Cuti Keguguran
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 82 mengatur tentang hak pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Kamu mempunyai hak beristirahat 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.
3. Hak Cuti Haid
Sudah tahu ada hak atas cuti haid? Pekerja perempuan mempunyai hak untuk cuti pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Hak atas cuti haid berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81. Jangan lupa melampirkan surat dokter, ya.
4. Hak atas Biaya Persalinan
UU nomor 3 tahun 1992 mewajibkan perusahaan yang mempunyai lebih dari 10 tenaga kerja wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menerima layanan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
5. Hak untuk menyusui atau memerah ASI
Kamu pasti pengen anakmu memperoleh ASI eksklusif? Pekerja perempuan mempunyai hak menyusui atau memerah ASI saat jam kerja. Oleh karena itu, sebuah perusahaan seharusnya mempunyai ruang laktasi. Hak tersebut diatur dalam pasal 83 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.
6. Hak Fasilitas Khusus
Perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 – pukul 07.00. Selain itu, perusahaan juga dilarang mempekerjakan perempuan hamil antara 23.00 –07.00. Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara 23.00 –05.00
7. Larangan PHK karena alasan khusus
UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 153 melarang pemutusan hubungan karyawan dengan alasan menikah, hamil, dan melahirkan. Perusahaan wajib melindungi hak pekerja perempuan yang mempunyai kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai seorang perempuan.