Fungsi dari Sebuah Kontrak Kerja

Setelah mendapatkan sebuah pekerjaan hal yang penting untuk diperhatikan adalah mencermati isi surat kontrak kerja. Selama pekerjaan kalian berhubungan dengan pihak lain, surat kontrak atau perjanjian kerja wajib dibuat untuk kedua belah pihak.

Karena terlalu bahagia akibat baru mendapat pekerjaan, kebanyakan karyawan baru sering melewatkan beberapa detil isi surat kontrak. Jangan disepelekan, kontrak kerja memiliki kekuatan hukum yang legal bagi karyawan.

berikut ini fungsi dari kontrak kerja bagi karyawan

 

1. Mempertegas status

Salah satu isi kontrak kerja  yang penting adalah mengenai status kepegawaian seseorang. Ini sangat penting untuk dicermati apabila kalian bergabung dengan sebuah perusahaan, atau terlibat dalam sebuah proyek dengan pihak tertentu.

Kalian harus mengetahui berapa lama masa kerja kalian di perusahaan tersebut. Menurut masa berlaku, kontrak kerja dibagi menjadi dua yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jika kontrak kerja kalian bersifat PKWTT, artinya kalian akan dianggap sebagai karyawan tetap, namun tetap bisa melakukan pemutusan hubungan kerja dengan syarat tertentu.

Jika kalian menerima surat kontrak PKWT, artinya pekerjaan kalian dibatasi oleh masa berlaku atau dengan kata lain kalian diterima sebagai pegawai kontrak. PKWT bisa diperpanjang maksimal setelah melewati setahun masa hubungan kerja.

 

2. Memperjelas jabatan

Selain status kepegawaian, kalian juga perlu tahu posisi atau jabatan yang nantinya akan kalian tempati di perusahaan tersebut dengan jelas. Dalam surat kontrak juga tercantum deskripsi pekerjaan atau job desc.

Poin ini sangat penting, kenapa? Jika suatu saat kalian dibebani pekerjaan yang tidak sesuai dengan job desc yang tertera di isi kontrak, kalian dapat mengajukan protes atau tuntutan.

 

3. Menerangkan rincian gaji

Rincian gaji juga tercantum dalam kotrak kerja. Hal ini merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dicermati. Perhatikan berapa besarnya gaji pokok dan masing-masing tunjangan yang akan kalian terima nantinya.

Kalian juga perlu mencari tahu mengenai jenis tunjangan mana yang sifatnya tetap dan tidak. Beberapa jenis tunjangan memiliki syarat tertentu seperti jumlah kehadiran dalam satu bulan dan sebagainya.

 

4. Adanya aturan mengenai cuti

Selain hari Minggu dan libur nasional, setiap pekerja juga memiliki hak untuk mengambil cuti. Mengenai berapa banyak hak cuti yang diberikan perusahaan sudah tercantum dalam surat kontrak, termasuk aturan-aturan terkait dengan pengambilannya.

 

5. Memuat mengenai batasan-batasan di kantor

Aturan lain yang tidak kalah pentingnya yang terdapat dalam surat kontrak kerja adalah mengenai batasan-batasan yang menjadi hak dan kewajiban bagi karyawan.

Misalnya jam kerja, aturan berpakaian, penggunaan fasilitas kantor, dan aturan lain yang berkaitan dengan aktivitas kerja.

 


Berita

Tinggalkan Balasan