Mengenal Investasi Saham
Apa itu Saham?
Saham adalah surat yang menjadi bukti seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham memiliki hak atas sebagian aset perusahan. Sebagai contoh, jika perusahaan menerbitkan 1000 lembar saham dan seseorang memiliki 200 lembar saham di perusahaan tersebut, maka orang tersebut sebenarnya memiliki 20% kepemilikan aset di perusahaan tersebut. Pemegang saham mayoritas akan memiliki hak kendali atas suatu perusahaan.
Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Perolehan dividen ini biasanya tergantung keuntungan dari perusahaan tersebut dan telah diatur sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Penerbitan saham merupakan salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana segar atau modal untuk pengembangan bisnis secara jangka panjang. Saham sendiri dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek dengan harga yang berubah-ubah sesuai kondisi perusahaan dan juga kondisi ekonomi.
Cara Membeli Saham
Di Indonesia, untuk membeli saham seseorang harus mendaftar menjadi investor terlebih dahulu pada perusahaan efek dengan membayarkan sejumlah uang sebagai deposit. Perusahaan efek yang dimaksud dalam hal ini yaitu Bursa Efek Indonesia (IDX). Cara lain untuk membeli saham adalah melalui pialang saham.
Terdapat jumlah minimal pembelian saham dalam Bursa Efek Indonesia yaitu sebesar 1 lot atau 100 lembar. Jadi, semisal harga 1 lembar saham adalah senilai Rp3.710, maka investor memerlukan modal sebesar 100 x Rp3.710,- = Rp. 371.000,-.