Apa itu SKCK? Cara dan Syarat Pembuatannya?
Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulunya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain-lain.
SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang. Apabila sebelumnya Kamu sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakuknya, maka Kamu bisa mengurus perpanjangan SKCK. Banyak orang berasumsi bahwa pembuatan SKCK itu rumit, ribet tapi pada kenyataannya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Kamu mengikuti prosedur dan tata caranya.
Kini mengurus SKCK kini bisa offline dan online. Untuk offline, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara manual di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Sementara untuk mengurus SKCK online, Kamu dapat mengunjungi website resmi polri https://skck.polri.go.id
Cara dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres (Offline)
Lokasi pembuatan SKCK Denpasar
Dari halaman website resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
• Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotokopi KTP/SIM.
• Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
• Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Tahap Kepengusan SKCK di Polres / Polsek
Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Kamu lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.
Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
Pastikan Kamu datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Kamu langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Kamu siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik Kamu persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
Tentang sidik jari, bagi Kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Biaya Pembuatan SKCK 2019
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)‚Ää Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang awalnya hanya Rp10.000, sejak per tanggal 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.
Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat domisili adalah Rp30.000